Tak Jadi Rp11.500, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku sampai Harga Curah Turun ke Rp14 Ribu

- 28 April 2022, 01:35 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. Larangan ekspor sampai harga minyak goreng curah Rp14 ribu.
Ilustrasi minyak goreng curah. Larangan ekspor sampai harga minyak goreng curah Rp14 ribu. /Antara/Fikri Yusuf/foc

Turunan CPO yang dimaksud termasuk minyak goreng itu sendiri.

Aksi pelaku dilakukan pada Januari 2021-Maret 2022 sehingga menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Honor Rossa Senilai Rp172 Juta Tak Jadi Disita Polisi: Alhamdulillah Masih Rezeki Saya

Dilansir dari Antara News, keempat tersangka adalah:

1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana;

2. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA;

3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor;

4. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Baca Juga: Baznas Kota Bandung Inisiasi Zakat Kilat dengan Memanfaatkan Teknologi Digital Sehingga Cepat dan Praktis

Penetapan tersangka terhadap Dirjen Perdaglu sendiri karena yang bersangkutan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO beserta produk turunannya kepada PT Wilmar Nabati Indonesia; PT Multimas Nabati Asahan; PT Musim Mas; dan Permata Hijau Group.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x