Tak Jadi Rp11.500, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku sampai Harga Curah Turun ke Rp14 Ribu

- 28 April 2022, 01:35 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. Larangan ekspor sampai harga minyak goreng curah Rp14 ribu.
Ilustrasi minyak goreng curah. Larangan ekspor sampai harga minyak goreng curah Rp14 ribu. /Antara/Fikri Yusuf/foc

Setelah berbagai kebijakan dan upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng masih belum efektif selama empat bulan terakhir, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi keputusan yang akhirnya ditempuh oleh pemerintah.

"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," kata Presiden.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Larangan Ekspor Sementara Minyak Goreng Diberlakukan Sampai Harga Stabil Rp14 Ribu

Sejak akhir 2021, kenaikan harga minyak goreng serta kelangkaan ketersediaan di pasaran sudah terjadi.

Pemberlakuan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan pemprioritasan pemenuhan kebutuhan dalam negeri pun menjadi usaha pemerintah dalam mengatasi keadaan tersebut.

Pemerintah lantas berusaha mengendalikan harga minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Peraturan yang ditetapkan pada 26 Januari itu mencakup penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah; Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana; dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga: Gage dan One Way di Gerbang Tol Berlaku Mulai Besok: Kendaraan yang Bisa Masuk Tol Berpelat Nomor Genap

Namun, pada akhirnya pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Pada Selasa, 19 April 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x