Setelah berbagai kebijakan dan upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng masih belum efektif selama empat bulan terakhir, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi keputusan yang akhirnya ditempuh oleh pemerintah.
"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," kata Presiden.
Sejak akhir 2021, kenaikan harga minyak goreng serta kelangkaan ketersediaan di pasaran sudah terjadi.
Pemberlakuan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan pemprioritasan pemenuhan kebutuhan dalam negeri pun menjadi usaha pemerintah dalam mengatasi keadaan tersebut.
Pemerintah lantas berusaha mengendalikan harga minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan yang ditetapkan pada 26 Januari itu mencakup penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah; Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana; dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, pada akhirnya pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Pada Selasa, 19 April 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya.