Tak Jadi Rp11.500, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku sampai Harga Curah Turun ke Rp14 Ribu

- 28 April 2022, 01:35 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. Larangan ekspor sampai harga minyak goreng curah Rp14 ribu.
Ilustrasi minyak goreng curah. Larangan ekspor sampai harga minyak goreng curah Rp14 ribu. /Antara/Fikri Yusuf/foc

MEDIA JAWA TIMUR - Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berlaku secara resmi mulai Kamis, 28 April 2022, dengan target bisa menurunkan harga minyak dalam negeri sampai ke Rp14 ribu, diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkap Jokowi pada Rabu, 27 April 2022 dengan tujuan agar para pelaku usaha minyak sawit bisa lebih jernih dalam menyikapi kebijakan tersebut.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih, dan saya sebagai Presiden tidak mungkin membiarkan itu terjadi," kata Presiden dalam keterangan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu, 27 April 2022 dikutip Mediajawatimur.com.

Baca Juga: Angkasa Pura II: Penerbangan Mudik Lebaran 2022 Belum Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Terlepas soal larangan ekspor minyak goreng, menurut Presiden Jokowi, seharusnya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dapat tercukupi dengan mudah jika menilik kapasitas produksinya.

"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," ungkapnya.

Presiden telah mengikuti secara seksama dinamika di masyarakat semenjak mengumumkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng tersebut pekan lalu pada Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Keberhasilan 'Strategi Kopiko' yang Dimainkan Luhut Binsar Pandjaitan Saat Bertemu Elon Musk

Dalam pertimbangan pemerintah setiap mengambil keputusan, termasuk larangan ekspor minyak goreng, Presiden yang terpilih dua periode itu menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas tertinggi.

Setelah berbagai kebijakan dan upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng masih belum efektif selama empat bulan terakhir, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi keputusan yang akhirnya ditempuh oleh pemerintah.

"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," kata Presiden.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Larangan Ekspor Sementara Minyak Goreng Diberlakukan Sampai Harga Stabil Rp14 Ribu

Sejak akhir 2021, kenaikan harga minyak goreng serta kelangkaan ketersediaan di pasaran sudah terjadi.

Pemberlakuan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan pemprioritasan pemenuhan kebutuhan dalam negeri pun menjadi usaha pemerintah dalam mengatasi keadaan tersebut.

Pemerintah lantas berusaha mengendalikan harga minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Peraturan yang ditetapkan pada 26 Januari itu mencakup penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah; Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana; dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga: Gage dan One Way di Gerbang Tol Berlaku Mulai Besok: Kendaraan yang Bisa Masuk Tol Berpelat Nomor Genap

Namun, pada akhirnya pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Pada Selasa, 19 April 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya.

Turunan CPO yang dimaksud termasuk minyak goreng itu sendiri.

Aksi pelaku dilakukan pada Januari 2021-Maret 2022 sehingga menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Honor Rossa Senilai Rp172 Juta Tak Jadi Disita Polisi: Alhamdulillah Masih Rezeki Saya

Dilansir dari Antara News, keempat tersangka adalah:

1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana;

2. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA;

3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor;

4. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Baca Juga: Baznas Kota Bandung Inisiasi Zakat Kilat dengan Memanfaatkan Teknologi Digital Sehingga Cepat dan Praktis

Penetapan tersangka terhadap Dirjen Perdaglu sendiri karena yang bersangkutan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO beserta produk turunannya kepada PT Wilmar Nabati Indonesia; PT Multimas Nabati Asahan; PT Musim Mas; dan Permata Hijau Group.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x