Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Kini Ditangguhkan dan Berharap Bisa Dibebaskan Secara Murni

- 14 April 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi. Penangguhan dilakukan terhadap korban begal yang dijadikan tersangka.
Ilustrasi. Penangguhan dilakukan terhadap korban begal yang dijadikan tersangka. /Pixabay/CIker-Free-Vector-Images

MEDIA JAWA TIMUR - Korban begal yang ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian Lombok Tengah Murtede alias Amaq Sinta (34) karena membela diri kini ditangguhkan.

Setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat, korban begal ini akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," katanya saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis, 14 April 2022, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama

Penetapannya menjadi tersangka, meskipun awalnya adalah korban begal itu sendiri, disebabkan oleh aksinya yang membunuh dua pelaku dan melukai dua pelaku lainnya.

Di jalan Desa Ganti, ia menjadi korban begal oleh empat orang saat mengendarai sepeda motornya.

Saat itu korban sedang mengantarkan makanan untuk ibunya, di Lombok Timur, pada Minggu malam, 10 April 2022.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Tidak Ditunda, Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

Menyadari sedang dibegal, ia membela diri dan bertarung dengan para pelaku alih-alih melarikan diri.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia pun melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil sambil teriak meminta tolong, tetapi tidak ada warga yang datang untuk membantu.

Baca Juga: Putra Siregar Ditangkap atas Kasus Dugaan Pengeroyokan, Pernah Pecahkan Rekor MURI Penyembelihan Hewan Kurban

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," akunya.

Sebagaimana yang ia jelaskan, dua pelaku telah melarikan diri setelah dua rekannya tewas bersimbah darah.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," ujarnya.

Setelah mengalami kejadian itu, ayah dua orang anak tersebut mengalami rasa nyeri akibat terkena senjata tajam serangan para pelaku.

Baca Juga: PERHATIAN! Sistem One Way dan Ganjil Genap di Tol Diterapkan Secara Bersamaan Saat Mudik Lebaran 2022

Saat ini ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena adanya dukungan dari masyarakat, utamanya Lombok Tengah.

Sebagai informasi, pasca ditahan dan ditetapkannya Sinta menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, ia dan keluarganya pun terguncang dan tidak bisa tidur. Hal itu karena mereka memikirkan kasus yang menimpanya tersebut.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

H. Acih, selaku Kepala Desa Ganti, mengatakan bahwa mereka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada warganya tersebut.

"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," kata H. Acih yang ingin kasus ini bisa segera selesai.

Baca Juga: Jokowi Optimis Jalan Lingkar Brebes-Tegal yang Baru Diresmikan Mendukung Kelancaran Arus Mudik

Sebelumnya, atas dugaan kasus pembunuhan dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari, 10 April 2022, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan Sinta (34) menjadi tersangka.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa, 12 April 2022.

Korban bukan satu-satunya yang ditetapkan menjadi tersangka, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang sebelumnya melarikan diri, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Baca Juga: 6 Elemen Kunci dalam UU TPKS yang Jadi Payung Hukum Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban begal dan para pelaku saat kejadian berlangsung.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah ditahan," pungkasnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini