Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama

- 14 April 2022, 14:00 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2022. 
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2022.  /Kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata biaya haji 2022 sebesar Rp39.886.009.

Setelah ada keputusan resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi tentang kebolehan melakukan ibadah haji. Menag (pemerintah) bersama DPR menyusun rencana kuota dan biaya haji 2022 yang akan dikeluarkan.

Harapan DPR dan pemerintah, biaya haji 2022 yang dikeluarkan jamaah tidak memberatkan. Menag juga akan fokus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pelaksanan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Tertunda 2 Tahun, Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini, Berikut Persyaratan dan Kuotanya

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan beberapa hal terkait kesepakatan biaya haji 2022 setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” kata Yaqut.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” sambungnya.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Ke Arab Saudi Tahun Ini, Persiapan Layanan Segera Difinalkan

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x