6 Elemen Kunci dalam UU TPKS yang Jadi Payung Hukum Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual

- 13 April 2022, 17:30 WIB
Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI yang mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI yang mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. /Twitter.com/@KomnasPerempuan

MEDIA JAWA TIMUR - Perjuangan Komnas Perempuan dan pemerhati kekerasan seksual berhasil, setelah DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Tahun 2012 lalu, komnas perempuan melalui laporan kepada Presiden Jokowi pada tahun 2016 menyatakan RUU TPKS digagas sejak 2012, tapi baru direalisasikan pada awal 2014.

Kemudian di tahun 2014, draf RUU TPKS mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL). Draf kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR pada 2016.

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Dimulai Besok 14 April dengan 2700 Lowongan! Berikut Syarat dan Cara Melamar

Tahun 2019, RUU TPKS yang digarap Komnas Perempuan dan lembaga lainnya, mendapat penolakan gara-gara dianggap mendukung zina. Bahkan menurut PKS, definisi kekerasan seksual di RUU P-KS terlalu bernuansa liberal dan tidak sesuai Pancasila, agama, dan adat ketimuran.

Dilansir Mediajawatimur dari Kominfo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menuturkan keputusan ini merupakan angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan seksual.

“Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, BPIP: Kesucian Tubuh dan Seksualitas Harus Dilindungi

Menurutnya, RUU TPKS ini harus secara cermat dibahas agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa dari kekerasan seksual..

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah