Pemerintah Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat, dengan Pembiayaan dari BPDPKS

- 21 Maret 2022, 21:28 WIB
Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah.
Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah. /Sekretariat Kabinet RI

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Minyak Goreng’ yang Dinyanyikan Iwan Fals: Aku Marah, Kok Pemerintah Begitu Mudah Dipermainkan?

Sementara itu, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Caranya dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Baca Juga: Penimbun Minyak Goreng 31 Ribu Liter di Kalsel Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Menahan Stok atau Melakukan Penimbunan Minyak Goreng Dikenai Sanksi Pidana Penjara 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah