MEDIA JAWA TIMUR - Penimbun minyak goreng di Kalimantan Selatan (Kalsel) di tengah langkanya minyak goreng, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau maksimal denda Rp50 miliar.
Penimbun minyak yang diketahui bernama Zakiah itu dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.
Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto mengungkapkan bahwa ada berbagai minyak yang ditimbun oleh pelaku.
"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 8 Maret 2022.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor: Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022.
Baca Juga: Selebgram Vanessa Khong Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penipuan yang Jerat Kekasihnya, Indra Kenz
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton.