Penimbun Minyak Goreng 31 Ribu Liter di Kalsel Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

- 8 Maret 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Penimpun 31 liter minyak goreng di Kalsel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ilustrasi. Penimpun 31 liter minyak goreng di Kalsel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. /Pixabay/Ichigo121212

MEDIA JAWA TIMUR - Penimbun minyak goreng di Kalimantan Selatan (Kalsel) di tengah langkanya minyak goreng, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau maksimal denda Rp50 miliar.

Penimbun minyak yang diketahui bernama Zakiah itu dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.

Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto mengungkapkan bahwa ada berbagai minyak yang ditimbun oleh pelaku.

Baca Juga: BNI Mandalika Music Vibes Meriahkan MotoGP Mandalika 2022 dengan Hadirkan Konser Spektakuler Musisi Tanah Air

"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 8 Maret 2022.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor: Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022.

Baca Juga: Selebgram Vanessa Khong Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penipuan yang Jerat Kekasihnya, Indra Kenz

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x