Menahan Stok atau Melakukan Penimbunan Minyak Goreng Dikenai Sanksi Pidana Penjara 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

- 20 Februari 2022, 18:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar bagi  pelaku usaha yang menahan stok atau melakukan penimbunan minyak goreng.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang menahan stok atau melakukan penimbunan minyak goreng. /Nia/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng, Tim Satgas Pangan Polri mengambil sejumlah langkah.

Termasuk sanksi pidana penjara paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar bagi pelaku usaha yang menahan stok atau melakukan penimbunan minyak goreng.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News pada Minggu, 20 Februari 2022 hari ini.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Mahal dan Langka, Produsen Keripik Tempe di Malang Merasa Terbebani

“Ada beberapa pelaku usaha yang menahan stok atau melakukan penimbunan,” tutur Ramadhan," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar, jika kedapatan melakukan penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Mendag Gelontorkan 5 Ton Minyak Goreng Curah untuk Pedagang Pasar Tambahrejo Surabaya Guna Stabilkan Harga

Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah