KSP Jelaskan Keputusan Presiden Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, dan Subsidi Minyak Goreng Curah

- 19 Maret 2022, 19:30 WIB
Presiden Jokowi saat  menggelar rapat terbatas untuk membahas hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air pada 16 Maret 2022 lalu.
Presiden Jokowi saat menggelar rapat terbatas untuk membahas hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air pada 16 Maret 2022 lalu. /Instagram @jokowi
 
MEDIA JAWA TIMUR - Keputusan Presiden Jokowi mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian banyak mengundang reaksi masyarakat, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil saat ini.

Namun di sisi lain, Presiden memutuskan masih menyubsidi harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter, dengan mengambil dana dari Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono pun menjelaskan kebijakan dari keputusan Presiden Jokowi terkait minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kini Bisa Didapatkan dengan Harga Rp14.000 per Liter di Pasar Tradisional

Menurut Edy Priyono, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

"Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus," ungkap Edy dalam keterangannya dikutip melalui portal berita Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Maret 2022.

"Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen," imbuhnya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Minyak Goreng’ yang Dinyanyikan Iwan Fals: Aku Marah, Kok Pemerintah Begitu Mudah Dipermainkan?

Dilanjutkannya, tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut.

Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.

Baca Juga: Menahan Stok atau Melakukan Penimbunan Minyak Goreng Dikenai Sanksi Pidana Penjara 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

Bukan hanya itu, Edy menyebut kebijakan ini berpotensi membuat kebocoran pada distribusi semakin besar.

Hal itu, kata dia, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal. Sehingga, pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

"Tantangannya memang sangat besar, Tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan," tegasnya.

Baca Juga: Selain Penimbunan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deli Serang, Ada 61,18 Ton Penyelewengan di Makassar

Dia mengatakan kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan Presiden soal minyak goreng ini.

***
 
 
 
 
 
 

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News KSP


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah