Pemerintah Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat, dengan Pembiayaan dari BPDPKS

- 21 Maret 2022, 21:28 WIB
Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah.
Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah. /Sekretariat Kabinet RI

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Ditambahkannya, akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Baca Juga: 26 Ton Minyak Goreng Berhasil Diselamatkan, 8 Distributor Nakal Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini