Pemerintah Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat, dengan Pembiayaan dari BPDPKS

- 21 Maret 2022, 21:28 WIB
Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah.
Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah. /Sekretariat Kabinet RI

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan industri untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK.

Untuk itu Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng, sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin, 21 Maret 2022 dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: KSP Jelaskan Keputusan Presiden Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, dan Subsidi Minyak Goreng Curah

Ada 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK ini.

Dari sini diharapkan total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng tersebut sebesar 14 ribu ton per hari.

Lebih lanjut Menperin mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer, untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kini Bisa Didapatkan dengan Harga Rp14.000 per Liter di Pasar Tradisional

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x