MEDIA JAWA TIMUR - Kabar terbaru, Ferdy Sambo yang telah mengakui perbuatannya merekayasa kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang wafat di rumah dinasnya.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan beberapa hal terkait rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada wartawan pada 12 Agustus 2022.
“Ya pastilah (curiga), kan dari awal sudah kelihatan tidak sinkron antara satu keterangan dengan keterangan lain,” ucap Ahmad Taufan Damanik yang dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News.
Ahmad Taufan menjabarkan bahwa setiap informasi yang diperoleh perlu diuji kebenarannya. Pengujian tersebut untuk mengungkap bohong atau tidaknya informasi.
“Prinsip di dalam penyelidikan itu, setiap data, informasi pasti dicross-check dulu, bukan diterima begitu saja,” ucap Ketua Komnas HAM tersebut.
“Katakan sesuatu, bagi kami itu informasi yang mesti diuji dengan info dan data lain. Jadi bohong atau tidak, benar atau tidak mesti lewat suatu pengujian,” kata beliau melanjutkan ucapannya.
Baca Juga: INFO BMKG: Gempa Terkini 12 Agustus 2022, Guncang Pinrang Sulawesi Selatan Magnitudo 3,6 SR
Ketua Komnas HAM tersebut menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya akan melewati suatu pengujian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.
Ferdy Sambo sebelumnya telah meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masyarakat karena telah merekayasa kematian Brigadir J.
Permintaan maaf Jenderal dengan pangkat bintang dua tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis kepada para wartawan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Suap Bos Summarecon Agung yang Menyeret Nama Mantan Walikota Yogyakarta
Arman Hanis menjelaskan pesan Sambo yang ditulis melalui pesan singkat di rumah pribadi Sambo Jakarta Selatan pada hari Kamis 11 Agustus 2022.
“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” tulis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya yang sangat ia cintai.
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 menyimpan beberapa misteri di benak publik.
Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut, Kuat Ma'ruf yang bekerja sebagai seorang sopir Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kuat Ma'ruf menjadi tersangka ketiga dan satu-satunya tersangka yang berasal dari sipil, sementara 3 tersangka lainnya berasal dari kalangan non sipil.
***