‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ katanya.
Pada pertemuan tanggal 8 Mei 2022 itu ada perjanjian yang dibuat oleh kedua keluarga.
Isi perjanjian itu adalah biaya yang telah dikeluarkan untuk mengadakan pesta harus ditanggung bersama dengan masing-masing membayar 50 persen.
Sehingga keluarga pria harus melunasi Rp22,5 juta kepada keluarga pengantin putri.
Surat perjanjian itu telah ditandatangani oleh perwakilan dari pihak GA dan RD.
‘’Jadi fifty-fifty, Rp22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.
Keluarga mempelai pria juga menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai putri sebagai bukti komitmen pelunasan biaya.
‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, bapak kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Luncurkan Senam ASEAN Fun Aerobic Dance (AFAD), Apakah Itu?
Keluarga pengantin pria, kata Warsito, diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp22,5 Juta.