Jika tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati kedua pihak, keluarga GA mengaku bersedia untuk dituntut.
”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022
Sebagai informasi, sebelumnya telah viral di media sosial terkait gagalnya pernikahan antara GA dan RD.
Gagalnya pernikahan pasangan muda itu karena GA (mempelai pria) tak hadir saat ijab qobul, hingga RD (mempelai putri) seorang diri duduk di kursi pelaminan.
Akhirnya kedua keluarga membuat kesepakatan bersama terkait biaya yang harus ditanggung.***