MEDIA JAWA TIMUR - Berita gembira datang di bulan Ramadan bagi warga Jatim karena akan mendapatkan gratis pajak kendaraan.
Keputusan penggratisan pajak kendaraan selama Ramadan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Bulan Ramadan, bukan hanya menjadi berkah bagi warga Jatim. Pembebasan pajak ternyata juga berlaku bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan di Jatim.
Baca Juga: Berlaku Mulai April 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Timur Berhadiah Umroh!
Insentif tersebut berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Dilansir mediajawatimur.com dari MUI Jatim, kebijakan pembebasan pajak diambil terkait beban masyarakat menghadapi situasi pandemi dan kebutuhan lain di bulan Ramadan 1443 H.
Harapan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim), Ramadan tahun ini bisa dilalui dengan fokus ibadah yang tenang.
“Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak.” kata Khofifah.