Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat Mini Market: Datangi Kasir, Tunjukan STNK dan KTP Asli Serta Nomor HP

- 7 Februari 2022, 15:15 WIB
Pembayarak pajak STNK bisa dilakukan dengan cara mudah di mini mart seperti Indomaret atau Alfamart.
Pembayarak pajak STNK bisa dilakukan dengan cara mudah di mini mart seperti Indomaret atau Alfamart. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Cara membayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan di mini market, seperti Indomaret atau Alfamart.

Jadi tidak perlu lagi antre di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat), sehingga cukup memudahkan.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat mini market, siapkan dulu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Nomor HP, dan uang tunai.

Baca Juga: Luna Maya Bagikan Tips Hindari Penipuan Online: Pengen Untung Malah Buntung

Setelah itu, ikuti tahapannya sebagaimana dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya yang dilansir pada 7 Februari 2022 berikut ini:

1. Datangi kasir lalu tunjukan STNK dan KTP asli serta nomor HP. Nantinya kasir akan memeriksa Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP yang aktif. Setelah melalui pemeriksaan, akan muncul nominal pajak yang harus dibayar melalui kasir

2. Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly dari Polri.

3. Klik link bitly pada SMS, Link tersebut berisi bukti pelunasan (e-TBPKP) yang dapat Anda simpan di HP atau print out sebagai bukti pembayaran sah disertai QR Code, kemudian simpan bersama STNK asli.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Dibuka Sebentar Lagi, Segera Siapkan Berkas dan Syarat Ini! Berikut Pengumumannya

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini