Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Timur Diberlakukan 1 April-30 Juni 2022, Ini Detailnya!

- 3 April 2022, 09:35 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Timur diberlakukan 1 April-30 Juni 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Timur diberlakukan 1 April-30 Juni 2022. /website Korlantas Polri/Korlantas Polri

MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur Khofifah kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Timur yang berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Program tersebut meliputi pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Menurut informasi dari Kominfo Pemprov Jatim, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan bermotor luar Provinsi Jawa Timur yang melakukan balik nama.

Baca Juga: Tim Asuhan Rembulan Lakukan Patroli Keliling Amankan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H di Surabaya

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa program ini diadakan sebagai bentuk upaya pemerintah mendongkrak potensi pajak di Jatim.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar Khofifah, dikutip Mediajawatimur.com dari keterangan tertulis Kominfo Jatim.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Berikut Ini Daftar Harga Pertamax, Pertalite, dan Solar di Jawa Timur

Hingga 14 Maret 2022, sebanyak 277.430 objek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Terkait

Terkini

x