MEDIA JAWA TIMUR - Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Timur kembali diadakan oleh Pemprov Jatim yang diberlakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Program yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim tersebut berhadiah tabungan umroh bagi wajib pajak yang beruntung.
“Untuk tahap pertama, hadiah umroh akan kita undi pada awal bulan Ramadan tahun ini. Jadi, segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umroh,” ujar Khofifah dikutip Mediajawatimur.com dari Kominfo Jatim.
Tabungan umroh akan diberikan kepada 46 pemenang beruntung yang semula hanya 30 penerima pada tahun lalu.
Undian juga akan dilanjutkan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022 mendatang.
Hadiah tersebut merupakan apresiasi Gubernur Khofifah terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat Jatim dalam membayar pajak.
Baca Juga: Tim Asuhan Rembulan Lakukan Patroli Keliling Amankan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H di Surabaya
Pasalnya, berdasarkan catatan Bapenda Jatim, tingkat kesadaran masyarakat Jatim dalam membayar pajak sangat tinggi hingga mencapai 22,49 persen dari target yang ditetapkan, selama triwulan I tahun ini.