Cara Lapor Keluhan Sertifikat Vaksin Bagi Warga Surabaya, Gunakan Aplikasi Wasit Vaksin

- 29 Agustus 2021, 09:20 WIB
Warga Surabaya dapat melaporkan keluhan sertifikat vaksin melalui Wasit Vaksin.
Warga Surabaya dapat melaporkan keluhan sertifikat vaksin melalui Wasit Vaksin. /Wasit Vaksin

MEDIA JAWA TIMUR - Warga kota Surabaya kini dapat melaporkan keluhan terkait kendala dalam menerima sertifikat vaksin melalui aplikasi "Wasit Vaksin".

"Wasit Vaksin" merupakan layanan khusus menerima pengaduan terkait sertifikat vaksin melalui laman web wasitvaksin.surabaya.go.id.

Kepala Diskominfo Surabaya, M. Fikser menjelaskan warga dapat mengisi formulir yang tersedia, kemudian akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca Juga: Arab Saudi Setuju Pakai Vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm, Ini Daftar Vaksin Lainnya

"Kita bantu pengecekan. Setelah kita cek ternyata ada (sertifikat vaksin) kita akan kirim jawaban melalui email atau WhatsApp," ujar Fikser dikutip Mediajawatimur.com dari laman Pemkot Surabaya pada 27 Agustus 2021.

"Kita juga sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi,” katanya menambahkan.

Namun, Fikser menjelaskan terdapat beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh “Wasit Vaksin”.

Baca Juga: Bahaya yang Bisa Terjadi jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Dicetak, Waspada Hal-Hal Berikut

Kesalahan itu seperti, kesalahan penulisan nama, kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kesalahan nomor telepon.

Meski begitu pihaknya akan menjelaskan informasi mengenai langkah-langkah yang bisa dilakukan jika hal itu terjadi.

Berikut cara mengajukan keluhan terkait sertifikat vaksin bagi warga Surabaya:

Baca Juga: Apakah Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi? MUI Beberkan Status Kehalalannya

1. Buka laman https://wasitvaksin.surabaya.go.id.

2. Pilih opsi "Buat laporan keluhan".

3. Isi data diri yang dibutuhkan, yakni: nama lengkap, alamat domisili, NIK, nomor telepon dan email.

4. Unggah file KTP dalam format jpg, jpeg, atau png maksimal berukuran 2 MB.

5. Isi data tempat vaksin dan tanggal vaksinasi dilakukan.

6. Unggah foto bukti kitir atau kartu vaksin dalam format jpg, jpeg, png dengan ukuran maksimal 2 MB.

7. Isi keluhan yang dialami dalam mendapatkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Masuk Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Kadispendik Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam

8. Kirim keluhan.

Setelahnya Anda dapat menunggu sampai keluhan mendapatkan respon dari petugas terkait.

Pengecekan laporan dapat dilakukan dengan mengisi NIK pada opsi "Cek Status Laporan Keluhan" pada laman yang sama.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini