Apakah Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi? MUI Beberkan Status Kehalalannya

- 27 Agustus 2021, 17:40 WIB
MUI beberkan status vaksin AstraZeneca apakah halal atau haram.
MUI beberkan status vaksin AstraZeneca apakah halal atau haram. /Pixabay/Johaehn

MEDIA JAWA TIMUR - Di Indonesia terdapat berbagai macam vaksin Covid-19 untuk disuntikkan demi menanggulangi pandemi.

Salah satu vaksin yang digunakan adalah AstraZeneca dimana baru-baru ini beredar kabar vaksin tersebut mengandung babi.

Bagaimana bagi Muslim yang ada di Indonesia?

Baca Juga: Bahaya yang Bisa Terjadi jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Dicetak, Waspada Hal-Hal Berikut

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

MUI menetapkan ketidakhalalan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca bukan karena mengandung unsur babi, tetapi haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Dilansir Mediajawatimur.com dari MUI, AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan bahan turunan dari babi yaitu:

Baca Juga: Jepang Batalkan Vaksinasi Moderna Setelah Muncul Laporan Kontaminasi Pada 1,63 Juta Dosis Vaksin

1. Pada tahap penyiapan inang virus ini terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

x