Masuk Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Kadispendik Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam

- 27 Agustus 2021, 13:45 WIB
Foto ilustrasi: Simulasi sekolah tatap muka di SMPN 1 Surabaya.
Foto ilustrasi: Simulasi sekolah tatap muka di SMPN 1 Surabaya. /Pemkot Surabaya


MEDIA JAWA TIMUR - Seakan sudah menjadi keharusan di antara wali murid untuk membelikan seragam baru bagi putra-putrinya ketika memasuki tahun ajaran baru.

Padahal menurut Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo, memasuki ajaran baru wali murid tidak berkewajiban membelikan baju baru untuk anaknya.

Karena itulah memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Supomo kembali mengingatkan kepada wali murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi anaknya.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Minta Mendikbudristek Pantau Pemda di Daerah Level 3 Covid-19 Segera Laksanakan PTM

Dijelaskannya, hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bahkan menurut Supomo, jika peserta didik itu naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam sebelumnya.

"Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti," kata Supomo di kantornya, Kamis (26 Agustus 2021) kemarin.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dilaksanakan di Jember, Bupati: Insyaallah Seluruh Sekolah Bisa PTM

Namun, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini juga tidak mempermasalahkan apabila wali murid ingin membelikan seragam baru untuk anaknya.

Mereka, bahkan dipersilahkan membeli seragam baru di manapun berada.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini