Masuk Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Kadispendik Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam

- 27 Agustus 2021, 13:45 WIB
Foto ilustrasi: Simulasi sekolah tatap muka di SMPN 1 Surabaya.
Foto ilustrasi: Simulasi sekolah tatap muka di SMPN 1 Surabaya. /Pemkot Surabaya

"Wali murid kalau dia membutuhkan seragam dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," ujarnya.

Baca Juga: Zona Merah Covid-19 Jawa Timur Turun Drastis, Pemerintah Siapkan Pembelajaran Tatap Muka

Menurut dia, ada pemahaman di antara wali murid yang seolah-olah ketika memasuki tahun ajaran baru, maka ada kewajiban untuk membeli seragam baru.

Padahal, pihaknya tidak pernah mewajibkan hal tersebut.

"Seolah-olah ketika tahun ajaran baru ini mereka harus beli baju, tidak. Tidak ada keharusan. Ini kan ada pemahaman (wali murid) yang membuat seperti itu tadi. Jadi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," tegasnya.

Baca Juga: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai? Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Tergantung PPKM di Daerah

Akan tetapi, Supomo juga menyatakan, bahwa seyogyanya peserta didik atau pelajar itu memang harus memakai atribut sekolah ketika mengikuti pembelajaran.

Meskipun pembelajaran itu masih dilakukan melalui daring atau virtual.

"Pada waktu dia (peserta didik) sekolah, itu ya pakai baju sekolah. Nanti kalau tidak pakai baju sekolah, seperti sedang tidak sekolah," katanya.

Baca Juga: Dindik Jatim Minta Sekolah Siapkan Pembelajaran Daring Bagi Siswa yang Orang Tuanya Keberatan Tatap Muka

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah