Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Berharap Satgas Covid-19 Bangkalan Terapkan Hal yang Sama Seperti Surabaya

- 8 Juni 2021, 16:37 WIB
Pelaksanaan wajib rapid antigen bagi siapa saja dari Madura yang masuk ke Surabaya.
Pelaksanaan wajib rapid antigen bagi siapa saja dari Madura yang masuk ke Surabaya. /surabaya.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Terkait kebijakan tegas wajib rapid antigen bagi siapa saja yang akan masuk ke Surabaya melalui Madura, dan mulai berlaku Minggu, 6 Juni 2021, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menegaskan kebijakan tegas rapid antigen ini berlaku untuk seluruh warga manapun.

Termasuk juga bagi pengendara kendaraan yang akan masuk ke Surabaya dari Madura.

Jadi tidak hanya warga Bangkalan, tapi juga Pamekasan dan Sumenep.

Baca Juga: Langkah Forkopimda Jatim Lakukan Penanganan Covid-19 di Bangkalan, Mikro Lockdown di Empat Kecamatan

Bahkan ditegaskannya, ada warga non-Madura yang kebetulan melakukanperjalanan dari Madura ke Surabaya, dan dia pun harus menjalani rapid antigen.

Hal ini sekaligus menampik ucapan Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan yang menilai Pemkot Surabaya hanya mewajibkan warga Bangkalan tes Covid-19 saat akan masuk ke Kota Pahlawan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 di Bangakalan, Pemkot Surabaya Gelar Penyekatan dan Tes Antigen di Suramadu

"Kami berharap Ketua Tim Satgas Covid-19 Bangkalan juga menerapkan hal yang sama seperti di Surabaya. Karena bagaimanapun tanpa adanya kolaborasi antar daerah, maka laju penyebaran Covid-19 ini tidak mungkin bisa dikendalikan," tutur Febri.

Lebih lanjut Febri mengatakan, sejak Minggu (6 Juni 2021) hingga hari ini, Satgas Covid-19 Surabaya terus bekerja keras untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Upaya yang dilakukan ini salah satunya dengan menerapkan screening di kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: surabaya.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x