Dia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan rapid antigen itu hasilnya negatif, maka secara otomatis warga itu dipersilahkan untuk melintas atau masuk ke Kota Surabaya.
Baca Juga: Kapolri Jelaskan Lima Manajemen Kontijensi Penanganan COVID-19 di 13 Zona Merah Kabupaten atau Kota
Namun demikian, ketika hasil rapid antigen positif, tentunya dia harus menjalani pemeriksaan lanjutan melalui swab PCR.
"Kebijakan tegas ini kita terapkan kepada seluruh warga manapun atau pengendara yang akan masuk ke Surabaya dari Madura," tegas dia.
Febri menambahkan, bahwa pola penyekatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Surabaya ini, tak hanya diterapkan di kaki Jembatan Suramadu.
Sebab, sejak kemarin, pihaknya juga menerapkan pola penyekatan yang sama di Dermaga Ujung, Pelabuhan Tanjung Perak.
"Jadi di Dermaga Ujung mulai kemarin juga dilakukan screening. Setiap warga yang datang dari Madura menggunakan angkutan kapal itu kita lakukan pemeriksaan di Dermaga Ujung. Apabila tidak dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, kita langsung lakukan rapid antigen di lokasi," tandasnya. ***