Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Berharap Satgas Covid-19 Bangkalan Terapkan Hal yang Sama Seperti Surabaya

- 8 Juni 2021, 16:37 WIB
Pelaksanaan wajib rapid antigen bagi siapa saja dari Madura yang masuk ke Surabaya.
Pelaksanaan wajib rapid antigen bagi siapa saja dari Madura yang masuk ke Surabaya. /surabaya.go.id

Dia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan rapid antigen itu hasilnya negatif, maka secara otomatis warga itu dipersilahkan untuk melintas atau masuk ke Kota Surabaya.

Baca Juga: Kapolri Jelaskan Lima Manajemen Kontijensi Penanganan COVID-19 di 13 Zona Merah Kabupaten atau Kota

Namun demikian, ketika hasil rapid antigen positif, tentunya dia harus menjalani pemeriksaan lanjutan melalui swab PCR.

"Kebijakan tegas ini kita terapkan kepada seluruh warga manapun atau pengendara yang akan masuk ke Surabaya dari Madura," tegas dia.

Febri menambahkan, bahwa pola penyekatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Surabaya ini, tak hanya diterapkan di kaki Jembatan Suramadu.

Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Predikat Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Jawa Timur, Begini Penjelasan Bupati

Sebab, sejak kemarin, pihaknya juga menerapkan pola penyekatan yang sama di Dermaga Ujung, Pelabuhan Tanjung Perak.

"Jadi di Dermaga Ujung mulai kemarin juga dilakukan screening. Setiap warga yang datang dari Madura menggunakan angkutan kapal itu kita lakukan pemeriksaan di Dermaga Ujung. Apabila tidak dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, kita langsung lakukan rapid antigen di lokasi," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: surabaya.go.id


Tags

Terkait

Terkini