Kabar Baru Pernikahan Gagal di Magetan yang Viral: Keluarga Mempelai Pria Siap Dituntut jika Tak Penuhi Ini

13 Mei 2022, 21:00 WIB
Tangkapan layar video viral pernikahan di Magetan yang gagal karena mempelai pria tidak datang. /TikTok.com/@magetanviral

MEDIA JAWA TIMUR - Keluarga pria berinisial GA, yang tak menghadiri pernikahan di Magetan siap dituntut jika melanggar perjanjian yang dilakukan setelah gagal menikah.

Mempelai perempuan berinisal RD, warga Gambiran, Maospati.

Kepala Desa Jonggrang, Warsito menuturkan bahwa GA dan Sulastri, ibunya masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati. Hanya saja domisili Sulastri saat ini di desanya kurang lebih selama lima tahun.

Baca Juga: Daftar Acara Perayaaan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, Ada Persebaya vs Persis Solo di Gelora Bung Tomo

Menurut keterangan Warsito, pada 8 Mei 2022, setelah gagal menikah, kedua keluarga mempelai bertemu untuk membahas sejumlah hal terkait resepsi pernikahan, di antaranya biaya dekor, konsumsi, dan hal lainnya.

Ia menuturkan bahwa Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan telah memberikan arahan kepada keluarga mempelai pria. 

‘’Pasca gagal menikah kemarin Pak Kasi Trantib Kecamatan dan Pak Bhabin memberikan arahan dan masukan ke sini," terang Warsito, dikutip Mediajawatimur.com dari artikel Portal Magetan berjudul "Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan, Ini Alasannya" pada 13 Mei 2022.

Baca Juga: Aplikasi Tumbas Fasilitasi Warga Mojokerto yang Beli Daging Sapi Saat Wabah PMK dan Penutupan Pasar Hewan

Warsito juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga dari pengantin putri menanggung beban puluhan juta akibat pernikahan yang gagal tersebut.

‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ katanya.

Pada pertemuan tanggal 8 Mei 2022 itu ada perjanjian yang dibuat oleh kedua keluarga.

Baca Juga: Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, DKPP Surabaya Lakukan Pemeriksaan Hewan Ternak di Beberapa Peternakan

Isi perjanjian itu adalah biaya yang telah dikeluarkan untuk mengadakan pesta harus ditanggung bersama dengan masing-masing membayar 50 persen.

Sehingga keluarga pria harus melunasi Rp22,5 juta kepada keluarga pengantin putri.

Surat perjanjian itu telah ditandatangani oleh perwakilan dari pihak GA dan RD.

Isi surat perjanjian antara keluarga RD dan GA terkait pelunasan biaya pesta pernikahan yang gagal di Magetan. Tangkapan Layar Magetan Pikiran Rakyat/Warsito Kades Jonggrang

‘’Jadi fifty-fifty, Rp22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen  surat pernyataan itu.

Keluarga mempelai pria juga menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai putri sebagai bukti komitmen pelunasan biaya.
 
‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, bapak kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Luncurkan Senam ASEAN Fun Aerobic Dance (AFAD), Apakah Itu?
 
Keluarga pengantin pria, kata Warsito, diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp22,5 Juta.

Jika tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati kedua pihak, keluarga GA mengaku bersedia untuk dituntut.
 
”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022

Sebagai informasi, sebelumnya telah viral di media sosial terkait gagalnya pernikahan antara GA dan RD.

Gagalnya pernikahan pasangan muda itu karena GA (mempelai pria) tak hadir saat ijab qobul, hingga RD (mempelai putri) seorang diri duduk di kursi pelaminan.

Akhirnya kedua keluarga membuat kesepakatan bersama terkait biaya yang harus ditanggung.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Portal Magetan

Tags

Terkini

Terpopuler