Apakah Boleh Membagikan Daging Kurban Pada Orang Non-Muslim? Simak Penjelasan Ketua MUI Pusat Terkait Penerima

- 9 Juli 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi. Ketua MUI Pusat menjelaskan tiga kategori orang yang diberi daging kurban.
Ilustrasi. Ketua MUI Pusat menjelaskan tiga kategori orang yang diberi daging kurban. /Unsplas/usmanyousaf

MEDIA JAWA TIMUR - Dalam Islam, segala perkara sudah diatur sedemikian rupa dan umat muslim tinggal menjalankannya, termasuk pembagian daging hewan kurban.

Hidup bermasyarakat dengan berbagai latar belakang tidak jarang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya daging kurban dibagikan.

Apakah boleh membagikan daging kurban kepada non-muslim?

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengantisipasi Hewan Kurban saat Wabah PMK? MUI Jatim Jelaskan Hal-Hal Penting Berikut

Ketua MUI pusat, Sholahudin Al-Aiyubi, menjelaskan bahwa ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah zakat berbeda dengan ayat Al-Qur’an yang berisi perintah berkurban.

Perintah zakat yang terkandung dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 memang menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Akan tetapi, perintah kurban dalam Q.S Al-Hajj ayat 28 tidak memberi ketetapan khusus tentang golongan yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban Tak Boleh Sembarangan di Situasi PMK, Catat Panduan untuk Panitia Kurban!

Mengenai pembagain daging kurban ini, para ulama secara umum membagi menjadi tiga kategori.

Pertama, diperuntukkan kepada kaum faqir miskin yang berkekurangan dan membutuhkan bantuan.

Kedua kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita.

Ketiga, orang yang berkurban itu sendiri. Dalam hal ini pun ada tiga pendapat dalam kitab Fiqh Sunnah Syaikh Sayyid Sabiq.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Olahan Daging Kurban Selain Sate ala Chef yang Dapat Dicoba di Rumah Saat Idul Adha

Beliau menyebutkan bahwa pemilik hewan kurban boleh memakan bagian yang diperbolehkan sesuai keinginan dan juga boleh menyedekahkan sesuai keinginannya.

Pendapat lain mengatakan bagian pemilik hewan kurban adalah setengahnya. Ada pula yang mengatakan sepertiganya.

"Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum faqir-miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus Muslim. Jadi kalau ada faqir-miskin atau tetangga yang non-Muslim sekalipun di sekitaran rumah kita, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging kurban. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban." katanya dikutip Mediajawatimur.com dari keterangan tertulis pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Tepat agar Daging Tetap Steril, Lakukan Hal Berikut Setelah Hewan Kurban Disembelih

Ini menandakan bahwa membagikan daging hewan kurban kepada non-muslim bukanlah suatu larangan.

Karena sebenarnya esensi dari hari raya kurban atau Idul Adha ini adalah mempererat silaturrahmi, menciptakan keharmonisan serta menghindari kesenjangan.

Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan lil ‘alamin.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Terkait

Terkini