Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-38/D.04/2022 menetapkan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan tentang daftar efek syariah yang ditetapkan di Jakarta, 23 Juni 2022.
Daftar Efek Syariah tersebut meliputi 504 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.
Baca Juga: Profesor Zubairi Beri Tanggapan Mengenai Isu Legalisasi Ganja Medis, Apakah Boleh?
504 saham emiten tersebut terbagi dalam beberapa bidang, diantaranya:
1. Energi: 52 saham emiten
2. Barang Baku: 67 saham emiten
3. Perindustrian: 43 saham emiten
Baca Juga: Pemilu 2024: Akses Data Kependudukan untuk KPU Dibuka, Terbaru DP4 Ada 206 Juta
4. Barang Konsumen Primer: 71 saham emiten
5. Barang Konsumen Non-Primer: 88 saham emiten