MEDIA JAWA TIMUR – Daftar Efek Syariah (DES) periode 1 resmi terbit dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2022, hari ini.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Daftar Efek Syariah (DES) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai pihak penerbit DES.
Baca Juga: Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi
DES sangat penting sebagai panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor syariah lainnya.
DES juga dapat menjadi acuan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak lain yang ingin menerbitkan Indeks Saham Syariah.
Dilansir Mediajawatimur.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, DES dapat dicek melalui LINK.
Daftar Efek Syariah tersebut wajib dimiliki oleh para investor syariah milenial agar tak salah langkah dalam memilih emiten saham-saham syariah.