Kabar Baik Pasar Modal! Daftar Efek Syariah Periode 1 Telah Terbit, Ini Penjelasannya!

- 1 Juli 2022, 22:00 WIB
foto: Daftar Ekonomi Syariah Periode 1 terbit
foto: Daftar Ekonomi Syariah Periode 1 terbit /Tangkapan layar Instagram/ @ojkindonesia

MEDIA JAWA TIMUR – Daftar Efek Syariah (DES) periode 1 resmi terbit dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2022, hari ini.

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Daftar Efek Syariah (DES) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai pihak penerbit DES.

Baca Juga: Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi

DES sangat penting sebagai panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor syariah lainnya.

DES juga dapat menjadi acuan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak lain yang ingin menerbitkan Indeks Saham Syariah.

Dilansir Mediajawatimur.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, DES dapat dicek melalui LINK.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Fenomena Embun Dingin di Dataran Tinggi Dieng, Jateng Cerah Berawan pada 1-10 Juli 2022

Daftar Efek Syariah tersebut wajib dimiliki oleh para investor syariah milenial agar tak salah langkah dalam memilih emiten saham-saham syariah.

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x