Ganjil-Genap di Jakarta yang Berlaku hingga Jumat Ada di 13 Ruas Jalan Berikut dengan 2 Jadwal Pemberlakuan

- 24 Mei 2022, 09:30 WIB
Gajil-genap diberlakukan di 13 di Jakarta.
Gajil-genap diberlakukan di 13 di Jakarta. /Dinas Perhubungan DKI Jakarta

13. Jalan Ahmad Yani

Baca Juga: Pamungkas Gelar Konser di Jogja 'A Day in Yogyakarta', Simak Jadwal dan Informasi Tiketnya!

Untuk diketahui, menurut informasi yang dibagikan Pemprov DKI Jakarta, kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan plat nomor belakang genap beroperasi pada tanggal genap.

Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan, yakni:

  • kendaraan berstiker disabilitas,
  • ambulans,
  • pemadam kebakaran,
  • angkutan umum berplat kuning,
  • sepeda motor,
  • kendaraan berbahan bakar listrik dan gas,
  • truk tangki bahan bakar,

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Uya Kuya, Kuasa Hukum Medina Zein Menyatakan Kliennya Siap Ikuti Proses Hukum Setelah Pulih

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pemprov DKI Jakarta Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x