13. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: Pamungkas Gelar Konser di Jogja 'A Day in Yogyakarta', Simak Jadwal dan Informasi Tiketnya!
Untuk diketahui, menurut informasi yang dibagikan Pemprov DKI Jakarta, kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan plat nomor belakang genap beroperasi pada tanggal genap.
Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan, yakni:
- kendaraan berstiker disabilitas,
- ambulans,
- pemadam kebakaran,
- angkutan umum berplat kuning,
- sepeda motor,
- kendaraan berbahan bakar listrik dan gas,
- truk tangki bahan bakar,