Ganjil-Genap di Jakarta yang Berlaku hingga Jumat Ada di 13 Ruas Jalan Berikut dengan 2 Jadwal Pemberlakuan

- 24 Mei 2022, 09:30 WIB
Gajil-genap diberlakukan di 13 di Jakarta.
Gajil-genap diberlakukan di 13 di Jakarta. /Dinas Perhubungan DKI Jakarta

MEDIA JAWA TIMUR - Ganjil-genap (Gage) kembali diberlakukan di Jakarta hingga hari Jumat. Terdapat dua jadwal pemberlakuan gage yaitu pagi dan sore.

Pada pagi hari, gage mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian, di sore hari mulai 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Ada 13 titik gage di Jakarta yang perlu Anda perhatikan dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda.

Baca Juga: 3 Pelaku yang Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Serang Tertangkap! Sebelumnya Paksa Korban Minum Miras

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Senin-Jumat, dilansir Mediajawatimur.com dari Korlantas Polri:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

Baca Juga: Cara Aktivasi Tiket Festival musik The Sounds Project Vol. 5 yang Hadirkan The Adams hingga Nadin Amizah

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Baca Juga: Pamungkas Gelar Konser di Jogja 'A Day in Yogyakarta', Simak Jadwal dan Informasi Tiketnya!

Untuk diketahui, menurut informasi yang dibagikan Pemprov DKI Jakarta, kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan plat nomor belakang genap beroperasi pada tanggal genap.

Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan, yakni:

  • kendaraan berstiker disabilitas,
  • ambulans,
  • pemadam kebakaran,
  • angkutan umum berplat kuning,
  • sepeda motor,
  • kendaraan berbahan bakar listrik dan gas,
  • truk tangki bahan bakar,

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Uya Kuya, Kuasa Hukum Medina Zein Menyatakan Kliennya Siap Ikuti Proses Hukum Setelah Pulih

  • kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
  • kendaraan operasional dinas TNI-Polri,
  • kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional,
  • kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, serta
  • kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti pengangkut uang dan BBM.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pemprov DKI Jakarta Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x