MEDIA JAWA TIMUR - Ganjil-genap (Gage) kembali diberlakukan di Jakarta hingga hari Jumat. Terdapat dua jadwal pemberlakuan gage yaitu pagi dan sore.
Pada pagi hari, gage mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian, di sore hari mulai 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ada 13 titik gage di Jakarta yang perlu Anda perhatikan dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: 3 Pelaku yang Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Serang Tertangkap! Sebelumnya Paksa Korban Minum Miras
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Senin-Jumat, dilansir Mediajawatimur.com dari Korlantas Polri:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said