MEDIA JAWA TIMUR - Terdapat jadwal rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik dan balik Lebaran 2022 akan dilakukan mulai dari Tol Cikampek sampai Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah .
Sistem rekayasa lalu lintas one way tersebut rencananya akan diberlakukan selama periode mudik Lebaran 2022, yakni pada 28 April-8 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di dua arah.
Baca Juga: Benarkah Tarif Tol akan Gratis saat Mudik Lebaran 2022? Berikut Penjelasan Menhub Budi Karya
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Romin Thaib, sistem rekayasa lalu lintas one way tersebut tidak akan diterapkan selama 24 jam penuh, namun telah terjadwal dengan baik.
“Jadwalnya sudah ada, masyarakat harus paham dan harus diingatkan lagi,” ujar Romin, yang sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 24 April 2022.
Selain itu, Romin juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik via Jalan Tol Cikampek hingga Tol Kalikakung untuk mengetahui secara pasti jadwal penerapan sistem one way.
“Misalnya ketika jadwal one way dari arah Jakarta menuju ke Jawa Tengah, artinya orang yang mau menuju ke Jakarta agar menunda dulu perjalanan,” papar Romin.
Dengan demikian, sistem one way tersebut dapat diterapkan dengan baik guna memperlancar arus mudik maupun arus baik.
“Setelah jadwal one way hari ini selesai misalnya, nah baru lakukan perjalanan menuju ke Jakarta,” sambungnya.
Berikut jadwal penerapan rekayasa lalu lintas one way arus mudik dan balik Lebaran 2022 Tol Cikampek-Kalikangkung pada periode 28 April hingga 8 Mei 2022:
Kamis, 28 April 2022
KM.47 (Karawang) – KM.414 (Kalikangkung)
Pukul 17.00 – 24.00 WIB
Jumat, 29 April 2022
KM.47 (Karawang) – KM.414 (Kalikangkung)
Pukul 07.00 – 24.00 WIB
Sabtu, 30 April 2022
KM.47 (Karawang) – KM.414 (Kalikangkung).
Pukul 07.00 – 24.00 WIB.
Minggu, 1 Mei 2022
KM.47 (Karawang) – KM.414 (Kalikangkung).
Pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Jumat, 6 Mei 2022
KM.414 (Kalikangkung) – KM.47 (Karawang).
Pukul 14.00 – 24.00 WIB.
Sabtu, 7 Mei 2022
KM.414 (Kalikangkung) – KM.47 (Karawang).
Pukul 07.00 – 24.00 WIB.
Baca Juga: Progam Mudik Gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2022: Simak Syarat dan Pendaftarannya
Minggu, 8 Mei 2022
KM.414 (Kalikangkung) – KM.47 (Karawang).
Pukul 07.00 sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00.
KM.414 (Kalikangkung) – KM 3+500 (Halim)
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik dan balik pada Lebaran mendatang.
Baca Juga: One Way System Diterapkan di 3 Jalur Wisata Pasuruan Selama Mudik Lebaran 2022
“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selain itu, Sambodo berharap pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang mengingat jalur tol dipenuhi oleh kendaraan yang akan melaksanakan mudik atau balik Lebaran.***