Progam Mudik Gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2022: Simak Syarat dan Pendaftarannya

- 17 April 2022, 09:00 WIB
Foto ilustrasi: Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022.
Foto ilustrasi: Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 dengan tema Mudik Aman Mudik Sehat.

Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 ini terbuka untuk seluruh warga Jakarta dengan tujuan 17 kota, dan kabupaten di lima provinsi (Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur).

Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 ini mempunyai kuota sebanyak 19.680 peserta, dengan pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK), dan diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemantapan Jalan Provinsi di Jawa Timur Mencapai 89,61 Persen, Khofifah: Siap Mendukung Kelancaran Mudik 2022

Calon pemudik yang ingin mengikuti program ini diutamakan bagi mereka yang sudah menerima vaksin dosis 3 (booster), membawa sepeda motor, dan diutamakan yang akan melakukan perjalanan arus mudik serta arus balik ke DKI Jakarta.

Pada Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022 ini para calon pemudik dihimbau wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Berikut selengkapnya syarat dan cara pendaftaran dilansir dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta:

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis dari Kemenhub, Ada Tambahan Kuota 10 Ribu Orang

1. Mudik gratis DKI Jakarta tahun 2022 diutamakan bagi:

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Terkait

Terkini

x