Sabtu, 7 Mei 2022
KM.414 (Kalikangkung) – KM.47 (Karawang).
Pukul 07.00 – 24.00 WIB.
Baca Juga: Progam Mudik Gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2022: Simak Syarat dan Pendaftarannya
Minggu, 8 Mei 2022
KM.414 (Kalikangkung) – KM.47 (Karawang).
Pukul 07.00 sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00.
KM.414 (Kalikangkung) – KM 3+500 (Halim)
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik dan balik pada Lebaran mendatang.
Baca Juga: One Way System Diterapkan di 3 Jalur Wisata Pasuruan Selama Mudik Lebaran 2022