Tanggal Merah pada Bulan April 2022 Ada Berapa Hari? Berikut Daftar untuk Tahun Ini

- 5 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi. Ada tanggal merah di bulan April 2022 dan Hari Libur Nasional 2022 yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.
Ilustrasi. Ada tanggal merah di bulan April 2022 dan Hari Libur Nasional 2022 yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. /Pixabay/Geralt

MEDIA JAWA TIMUR - Pencarian informasi mengenai tanggal merah pada bulan April 2022 akhir-akhir ini ramai di dunia maya.

Pasalnya, tanggal merah yang terdapat pada bulan April 2022 ini adalah hari penting, terutama bagi pemeluk agama Kristen.

Hal ini karena salah satu tanggal merah bulan April 2022 adalah hari peringatan wafatnya Yesus Kristus.

Baca Juga: Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, ICJR: Bukan Solusi bagi Korban

Selain itu, tanggal merah juga berhubungan dengan hari libur yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas yang direncanakan, atau sekadar berkumpul bersama keluarga.

Haru libur atau tanggal merah yang dicari-cari pada bulan April 2022 juga berhubungan dengan momen mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ada berapa hari sebenarnya total tanggal merah pada bulan April 2022?

Baca Juga: Tanggal Merah dan Hari Besar Bulan April, Libur Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Libur Nasional 2022

Tanggal merah pada bulan April ada lima hari. Satu hari, yakni tanggal 15, jatuh pada hari Jumat, yang merupakan hari peringatan wafatnya Yesus Kristus.

Sementara itu, sisanya yang empat hari adalah tanggal merah yang jatuh pada hari Minggu, yakni tanggal 3, 10, 17, dan 24.

Menariknya, meskipun hanya ada lima tanggal merah, pada bulan April ini juga diperingati beberapa hari besar nasional dan internasional seperti Hari Kartini, Hari Bumi, dan Hari Buku Sedunia.

Baca Juga: Mourinho Disebut Pelatih Terbaik Manchester United Sejak Alex Ferguson, Ralf Rangnick yang Terburuk?

Daftar Hari Libur Nasional

Dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), hari libur nasional tahun 2022 yang ditetapkan sebagai tanggal merah totalnya ada enam belas hari.

Tanggal merah tersebut dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021.

Berikut selengkapnya:

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Al Masih

Baca Juga: Filosofi La’eeb, Maskot Piala Dunia Qatar 2022: Diambil dari Bahasa Arab

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 H

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Selama Ramadan 1443 H Menurut SE yang Ditandatangani Khofifah

25 Desember: Hari Raya Natal

Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut disebutkan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian, dan lain-lain.

Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang, yakni aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Itulah jumlah tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional pada bulan April dan bulan-bulan lainnya, yang ditandatangani oleh tiga menteri.***

 

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Terkait

Terkini