Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, ICJR: Bukan Solusi bagi Korban

- 5 April 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi. Hukuman mati bagi Herry Wirawan menurut ICJR bukan solusi bagi korban.
Ilustrasi. Hukuman mati bagi Herry Wirawan menurut ICJR bukan solusi bagi korban. /Pixabay/kalhh

MEDIA JAWA TIMUR - Hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung rupanya tak mendapat dukungan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti ICJR Maidina Rahmawati. Menurutnya, hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya bukan solusi bagi korbannya.

Hukuman mati terhadap Herry Wirawan selaku pelaku kekerasan seksual, kata Maidina, justru bisa menggeser fokus negara kepada hal yang menurutnya tidak lebih penting dari korbannya itu sendiri.

Baca Juga: Kemeriahan Festival Bengawan Solo dan Ramadan Fest 2022 yang Diadakan di Taman Sunan Jogo Kali

Dalam keterangannya berkenaan dengan kasus Herry Wirawan tersebut, Maidina yang ditemui di Jakarta pada Senin, 4 April 2022 menyebut bahwa hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi.

"Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," ujar Maidina, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Pernyataan Maidina tersebut merupakan kutipan dari ucapan UN High Commissioner for Human Rights Michelle Bachelet.

Baca Juga: Bupati Klaten Dapat Gelar dari Keraton Surakarta, Apa Alasannya?

Pada kasus pemerkosaan dan kejahatan-kejahatan lain, Maidina menjelaskan bahwa tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa hukuman mati dapat menyebabkan efek jera.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x