MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada 3 April 2022.
Menurut Khofifah, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak akan turun produktifitasnya dengan adanya SE tersebut.
Namun, ia optimis, ASN justru mampu meningkatkan kinerjanya di bulan Ramadan 2022 ini.
“Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, dikutip Mediajawatimur.com dari Kominfo Jatim.
Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan, yaitu pemberlakukan lima hari kerja, dan enam hari kerja.
Berikut detail jam kerjanya:
Instansi lima kerja
Senin-Kamis dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Berlaku Mulai April 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Timur Berhadiah Umroh!
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Instansi enam hari kerja