Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

- 4 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Kemenag dan MUI telah menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa.
Ilustrasi. Kemenag dan MUI telah menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa. /Pixabay/Kfuhflert

MEDIA JAWA TIMUR - Ramadan tahun 2022 Indonesia belum dapat lepas dari pandemi Covid-19.

Serangkaian usaha masih terus dilakukan untuk mencegah virus ini menyebar. Salah satunya dengan cara memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah telah menetapkan untuk Ramadan tahun ini dapat melaksanakan mudik dengan syarat telah di suntik vaksin dosis ke tiga atau booster.

Baca Juga: Contoh Ceramah dan Khotbah Jumat Singkat di Bulan Ramadan tentang Pentingnya Melatih Kejujuran

kegiatan vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan ke tubuh seseorang untuk membantu sistem imun mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit.

Sedangkan vaksin adalah salah satu bagian dari imunisasi yang biasanya berisikan microorganisme atau virus yang telah dalam keadaan lemah. Bisa juga mengandung protein atau toksin dari organisme.

Suntik vaksin sejatinya adalah memasukkan sesuatu ke tubuh. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Muslim, terutama yang sedang menjalankan ibadah puasa, apakah vaksin akan membatalkan puasanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar 4 April 2022 dan Link Nonton: Ada Asmara 2 Dunia, Panggilan, hingga Festival Ramadan

kebingungan ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh kementrian agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x