17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut disebutkan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian, dan lain-lain.
Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang, yakni aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.
Itulah jumlah tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional pada bulan April dan bulan-bulan lainnya, yang ditandatangani oleh tiga menteri.***