1. Kartu Vaksin (Minimal dosis pertama)
Kemudian, menyertakan Hasil Negatif RT-PCR yang berlaku selama (3x24 Jam).
2. Dapat menggunakan Kartu Vaksin (Minimal dosis kedua)
Dan menyertakan Hasil Negatif Rapid Antigen yang berlaku selama (1x24 Jam).
Luar Jawa dan Bali
Sedangkan untuk penerbangan domestik, antar bandara di luar Pulau Jawa dan Bali syarat yang dibutuhkan:
Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Berikut Daftar 151 Entitas yang Ditutup SWI OJK
1. Kartu Vaksin (Minimal dosis pertama)
Kemudian menyertakan Hasil Negatif RT-PCR yang berlaku selama (3x24 Jam) atau Hasil Negatif Rapid Antigen yang berlaku selama (1x24 Jam)
Adapun untuk syarat kartu vaksin terdapat pengecualian dikhususkan bagi orang-orang tertentu, sebagai berikut: