Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Semua Maskapai Penerbangan Mulai 2 November 2021: Kartu Vaksin Masih Wajib

- 3 November 2021, 11:00 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. Kartu vaksin Covid-19 masih menjadi syarat wajib untuk penerbangan domestik Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Pesawat Garuda Indonesia. Kartu vaksin Covid-19 masih menjadi syarat wajib untuk penerbangan domestik Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. /Instagram.com/@garuda.indonesia

MEDIA JAWA TIMUR - Syarat penerbangan domestik berlaku bagi semua maskapai penerbangan mulai 2 November 2021.

Pihak Angkasa Pura 2 telah membagikan syarat yang digunakan bagi pengguna jasa transportasi udara, khususnya penerbangan domestik.

Peraturan terbaru masih menetapkan kartu vaksin sebagai salah satu syarat yang digunakan bagi penumpang domestik.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Vaksinasi di DIY secara Online Tanggal 2 dan 4 November 2021: Dosis 1, 2, dan 3

Adapun penetapan syarat tersebut, berkenaan dengan Surat Edaran terbaru dari Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Lalu, apa saja syarat penerbangan domestik terbaru yang wajib dilengkapi calon penumpang mulai 2 November 2021?

Jawa dan Bali

Dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram @concactcenter_ap2, dari/ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Bandara di Pulau Jawa dan Bali syarat yang dibutuhkan adalah:

Baca Juga: Daftar Hari Penting Bulan November 2021 Lengkap: Ada Hari Pahlawan, Hari Pohon, hingga Hari Toleransi

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @contactcenter_ap2


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x