MEDIA JAWA TIMUR - Syarat penerbangan domestik berlaku bagi semua maskapai penerbangan mulai 2 November 2021.
Pihak Angkasa Pura 2 telah membagikan syarat yang digunakan bagi pengguna jasa transportasi udara, khususnya penerbangan domestik.
Peraturan terbaru masih menetapkan kartu vaksin sebagai salah satu syarat yang digunakan bagi penumpang domestik.
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Vaksinasi di DIY secara Online Tanggal 2 dan 4 November 2021: Dosis 1, 2, dan 3
Adapun penetapan syarat tersebut, berkenaan dengan Surat Edaran terbaru dari Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Lalu, apa saja syarat penerbangan domestik terbaru yang wajib dilengkapi calon penumpang mulai 2 November 2021?
Jawa dan Bali
Dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram @concactcenter_ap2, dari/ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Bandara di Pulau Jawa dan Bali syarat yang dibutuhkan adalah: