Awas Pinjol Ilegal! Berikut Daftar 151 Entitas yang Ditutup SWI OJK

- 25 Oktober 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online. SWI OJK tutup 151 pinjol ilegal.
Ilustrasi Pinjaman Online. SWI OJK tutup 151 pinjol ilegal. /Pixabay/Raten-Kauf

MEDIA JAWA TIMUR - Sebanyak 151 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup oleh pihak Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut daftar lengkapnya.

Pinjaman online semakin marak terjadi terutama saat pandemi sekarang ini. Banyak masyarakat lebih memilih melakukan pinjaman ke pinjol ilegal karena syaratnya yang dianggap lebih mudah daripada bank.

Padahal bunga yang diberikan oleh pinjol ilegal tersebut lebih tinggi sehingga akan merugikan peminjam. Terakhir, terdapat warga yang melakukan bunuh diri karena teror pinjol ilegal.

Baca Juga: Akhirnya WNA yang Danai Pinjol Ilegal Ditangkap Polisi, Sempat Teror Ibu di Wonogiri yang Gantung Diri

Sementara, untuk jumlah pinjol resmi, OJK mengatakan bahwa hanya ada 106 entitas yang terdaftar.

Agar masyarakat tidak dirugikan, pemerintah meminta semua elemen untuk waspada dengan praktek tersebut.

Terbaru, SWI OJK juga sudah menutup 151 pinjol ilegal di kalangan masyarakat.

Baca Juga: 8 Tersangka Pinjol Ilegal Diringkus, Korban Pinjam Rp5 Juta dalam Sebulan Bunga Capai Rp80 Juta

Berikut dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News daftar 151 pinjol ilegal yang ditutup SWI OJK:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x