• Pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun.
• Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Sehingga, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum maupun tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.***