MEDIA JAWA TIMUR - Fakta-fakta vaksin Covid-19 ZifivaxTM dari China telah dinyatakan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Fatwa suci dan halal disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am di Gedung MUI. Ia mengatakan bahwa ZifivaxTM boleh digunakan asal terjamin keamanannya.
“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun, dikutip Mediajawatimur.com dari MUI.
Baca Juga: 10 Jenis Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat Izin UEA dari BPOM, Terbaru Ada Zifivax
Salah satu fakta yang diungkapkan oleh MUI adalah vaksin ZifivaxTM tidak menggunakan babi atau bahan turunan babi, melainkan menggunakan sel ovarium hamster China.
Sebelumnya, pada 28 September 2021, rapat pleno telah dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk vaksin Covid-19 dari Anhiu tersebut.
Berikut fakta-fakta menurut 4 poin utama yang disimpulkan dari produk vaksin ZifivaxTM:
Baca Juga: Vaksin Hunter Digelar Pemkot Surabaya Sasar Pusat Keramaian dan Orang Beraktivitas Luar Rumah
Tidak Menggunakan Babi
Vaksin ZifivaxTM tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Tidak Menggunakan Tubuh Manusia
Vaksin ZifivaxTM tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
Menggunakan Sel Ovarium Hamster China
Bahan dasar yang digunakan dalam vaksin ZifivaxTM memanfaatkan sel ovarium hamster China.
Baca Juga: Apakah Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi? MUI Beberkan Status Kehalalannya
Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin.
Fasilitas Produksi Suci
Vaksin ZifivaxTM menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah SWT.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan bahwa poin di atas mencakup tentang produksi vaksin ZifivaxTM.
Baca Juga: Unggah Ibadah di Media Sosial Apa Termasuk Riya? Ini Jawaban MUI
“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Kiai Miftahul Huda.
Proses produksi dan bahan pembuatan vaksin menjadi hal penting untuk MUI memutuskan pemberian fatwa pada ZifivaxTM.
Berbeda dengan AstraZenecta yang disebut haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Baca Juga: Benarkah Sudah Vaksin Covid-19 Tetap Harus Pakai Masker? Pakar Ungkap Hal Ini
Namun, perlu diketahui, MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kebutuhan mendesak.***