Baca Juga: Unggah Ibadah di Media Sosial Apa Termasuk Riya? Ini Jawaban MUI
“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Kiai Miftahul Huda.
Proses produksi dan bahan pembuatan vaksin menjadi hal penting untuk MUI memutuskan pemberian fatwa pada ZifivaxTM.
Berbeda dengan AstraZenecta yang disebut haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Baca Juga: Benarkah Sudah Vaksin Covid-19 Tetap Harus Pakai Masker? Pakar Ungkap Hal Ini
Namun, perlu diketahui, MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kebutuhan mendesak.***