MEDIA JAWA TIMUR - Fakta-fakta vaksin Covid-19 ZifivaxTM dari China telah dinyatakan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Fatwa suci dan halal disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am di Gedung MUI. Ia mengatakan bahwa ZifivaxTM boleh digunakan asal terjamin keamanannya.
“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun, dikutip Mediajawatimur.com dari MUI.
Baca Juga: 10 Jenis Vaksin Covid-19 yang Sudah Dapat Izin UEA dari BPOM, Terbaru Ada Zifivax
Salah satu fakta yang diungkapkan oleh MUI adalah vaksin ZifivaxTM tidak menggunakan babi atau bahan turunan babi, melainkan menggunakan sel ovarium hamster China.
Sebelumnya, pada 28 September 2021, rapat pleno telah dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk vaksin Covid-19 dari Anhiu tersebut.
Berikut fakta-fakta menurut 4 poin utama yang disimpulkan dari produk vaksin ZifivaxTM:
Baca Juga: Vaksin Hunter Digelar Pemkot Surabaya Sasar Pusat Keramaian dan Orang Beraktivitas Luar Rumah
Tidak Menggunakan Babi