Hukum Memperingati Maulid Nabi, Termasuk Bid'ah atau Tidak? Sebaiknya Lakukan Ini

- 10 Oktober 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi. Hukum memperingati Maulid Nabi masih sering dipertanyakan apakah bid'ah atau tidak. Ada hal yang sebaiknya dilakukan agar peringatan tidak melenceng dari ajaran agama.
Ilustrasi. Hukum memperingati Maulid Nabi masih sering dipertanyakan apakah bid'ah atau tidak. Ada hal yang sebaiknya dilakukan agar peringatan tidak melenceng dari ajaran agama. /Pexels/GR Stock

MEDIA JAWA TIMUR - Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW apakah termasuk bid'ah atau tidak banyak dipertanyakan. Hal itu perlu diketahui agar Muslim maupun Muslimah senantiasa waspada dengan apa yang hendak dilakukan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan mengenai hukum memperingati Maulid Nabi. Mereka menyebut tidak ada dalil yang melarang dilaksanakannya Maulid Nabi.

Namun, justru ditemukan dalil-dalil yang memperbolehkannya. Meski demikian, ada hal-hal tertentu yang sebaiknya dilakukan untuk merayakan Maulid Nabi.

Baca Juga: 5 Fitur Baru dalam Free Fire MAX yang Rilis Hari Ini, Pemain Wajib Tahu

Di tahun 2021, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan bahwa libur untuk Maulid Nabi jatuh pada 20 Oktober 2021.

Sebelum tiba pada tanggal tersebut, ketahui etika-etika yang sebaiknya dilakukan ketika Maulid Nabi, dilansir Mediajawatimur.com dari MUI:

1. Mengisi dengan bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.

Baca Juga: Unggah Ibadah di Media Sosial Apa Termasuk Riya? Ini Jawaban MUI

2. Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

3. Membaca sejarah Rasulullah saw. dan menceritakan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau.

4. Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.

5. Meningkatkan silaturrahim.

6. Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah saw. di tengah-tengah kita.

7. Mengadakan pengajian atau majlis ta’lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan mensuritauladani Rasulullah saw.

Baca Juga: Saat Haid Tidak Boleh Baca Al-Quran? MUI Jelaskan 4 Amalan yang Masih Bisa Dilakukan

Hal di atas dilakukan agar perayaan Maulid Nabi tidak melenceng dari ajaran agama.

Mengenai dalil tentang diperbolehkan merayakan Maulid Nabi adalah sebagai berikut:

Imam al Suyuthi mengatakan dalam menananggapi hukum perayaan maulid Nabi saw:

وَالجَوَابُ عِنْدِيْ أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ المَوْلِدِ الَّذِيْ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَأَةُ مَاتَيَسَّرَ مِنَ القُرْآنِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَأِ أَمْرِالنَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَاوَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الاَياَتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَهُ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَالِكَ مِنَ البِدَعِ الحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِالفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.

Terjemahan: “Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222).

Baca Juga: Hukum Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok Menurut MUI, Lengkap dengan Status Gaji

Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami:

“Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah saw”.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini