MEDIA JAWA TIMUR - Pada masa pandemi Covid-19, banyak orang yang merasa kesulitan.
Terlebih masalah pekerjaan, banyak orang yang menjadi korban PHK perusahaan.
Hal ini membuat persaingan kerja semakin ketat, tak jarang orang menyogok atau menyuap untuk dapat diterima bekerja di satu tempat.
Namun, tentu saja hal tersebut merupakan hal yang tidak terpuji. Lalu, apa hukumnya jika seseorang Mendapatkan Pekerjaan dari Hasil Menyogok?
Kemudian, bagaimana status gaji yang diterima dari suatu pekerjaan yang didapat dengan cara menyogok atau suap?
Dilansir mediajawatimur.com dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia pada Sabtu, 28 Agustus 2021 menjelaskan sebagai berikut.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Endang Mintarja, menjelaskan pada prinsipnya menyogok atau risywah adalah haram.