Hukum Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok Menurut MUI, Lengkap dengan Status Gaji

- 30 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi: Hukum bekerja menyogok.*
Ilustrasi: Hukum bekerja menyogok.* //Pixabay.com/Capri23auto//

MEDIA JAWA TIMUR - Pada masa pandemi Covid-19, banyak orang yang merasa kesulitan.

Terlebih masalah pekerjaan, banyak orang yang menjadi korban PHK perusahaan. 

Hal ini membuat persaingan kerja semakin ketat, tak jarang orang menyogok atau menyuap untuk dapat diterima bekerja di satu tempat. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Bulan Agustus 2021 untuk SMA Jadi Operator PT Honda Prospect Motor, Ini Informasi Lengkapnya

Namun, tentu saja hal tersebut merupakan hal yang tidak terpuji. Lalu, apa hukumnya jika seseorang Mendapatkan Pekerjaan dari Hasil Menyogok?

Kemudian, bagaimana status gaji yang diterima dari suatu pekerjaan yang didapat dengan cara menyogok atau suap?

Dilansir mediajawatimur.com dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia pada Sabtu, 28 Agustus 2021 menjelaskan sebagai berikut.

Baca Juga: Profil Lengkap Jang Ki Yong, Aktor YG Entertainment yang Jalani Wajib Militer, Pernah Kerja Bareng IU

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Endang Mintarja, menjelaskan pada prinsipnya menyogok atau risywah adalah haram. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini