Hukum Memperingati Maulid Nabi, Termasuk Bid'ah atau Tidak? Sebaiknya Lakukan Ini

- 10 Oktober 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi. Hukum memperingati Maulid Nabi masih sering dipertanyakan apakah bid'ah atau tidak. Ada hal yang sebaiknya dilakukan agar peringatan tidak melenceng dari ajaran agama.
Ilustrasi. Hukum memperingati Maulid Nabi masih sering dipertanyakan apakah bid'ah atau tidak. Ada hal yang sebaiknya dilakukan agar peringatan tidak melenceng dari ajaran agama. /Pexels/GR Stock

Terjemahan: “Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222).

Baca Juga: Hukum Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok Menurut MUI, Lengkap dengan Status Gaji

Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami:

“Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah saw”.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah