Terjemahan: “Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222).
Baca Juga: Hukum Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok Menurut MUI, Lengkap dengan Status Gaji
Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami:
“Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah saw”.***